Kamis, 23 Oktober 2014

Kembang Palamea


HEBOH..... KEMBANG PALAMEA... :-D batu yang melelahkan.............. 6 hari dari lokasi baru sampe ke Desa

Doko Big Size Buruan... sebelum lenyap



Peraturan Daerah Tentang Penambangan Batu Bacan

Akhir-akhir ini banyak diperbincangkan oleh kawan-kawan di GemsStone soal PERDA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. yang katanya tambang tutup,beli sudah susah,pembeli dari luar pulau bacan tidak bisa turun langsung dilapangan. hal itulah yang membuat resah semua pecinta batu Bacan ini. Namun Perda tersebut sebenarnya hanya mengatur beberapa point saja yaitu, penambang harus memiliki KTP atau surat keterangan Domisili dari Kepala Desa, Pemilik Lahan tambang harus mengurus Ijin (IPR)di Dinas terkait.
 
LANJUTKAN MENGGALI,RAWAT KELESTARIAN HUTAN PULAU KASIRUTA,HARGAI POTENSI SUMBER DAYA ALAMNYA.... 

Resi untuk pengiriman barang... Terimakasih atas kepercayaannya... Alhamdulillah............

Bukti Pengiriman BATU BACAN Ke beberapa daerah, Jakarta,Jogja,Padang,Batam dll..

Terimakasih Atas Kepercayaannya.... Sukses Selalu Buat rekan-rekan di GEMS STONE.