Akhir-akhir ini banyak diperbincangkan oleh kawan-kawan di GemsStone soal PERDA yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. yang katanya tambang tutup,beli sudah susah,pembeli dari luar pulau bacan tidak bisa turun langsung dilapangan. hal itulah yang membuat resah semua pecinta batu Bacan ini. Namun Perda tersebut sebenarnya hanya mengatur beberapa point saja yaitu, penambang harus memiliki KTP atau surat keterangan Domisili dari Kepala Desa, Pemilik Lahan tambang harus mengurus Ijin (IPR)di Dinas terkait.
LANJUTKAN MENGGALI,RAWAT KELESTARIAN HUTAN PULAU KASIRUTA,HARGAI POTENSI SUMBER DAYA ALAMNYA....